RAGAM NARASI.ID -, Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pusat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Hal ini terungkap dalam rapat gabungan Komisi DPRD Tanjabbarat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin (13/04/2026).
Salah seorang anggota DPRD Tanjabbarat yang menjadi sumber berita membenarkan hasil pertemuan tersebut. Menurut keterangan yang diterima dari pihak DLH, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah beroperasi rata-rata belum memenuhi standar yang ditetapkan.
"IPAL-nya tidak sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak hanya dari sisi instalasi, bangunan fisiknya juga dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan," ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan juga belum berani mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) karena seluruh persyaratan teknis dan kebersihan belum terpenuhi sepenuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian Pencemaran dan Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Tanjab Barat, Hilman, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pembinaan dan meminta pengelola segera melakukan perbaikan.
"Kami akan mengecek perkembangannya secara berkala. Saat ini kita masih membina dan memberikan waktu satu bulan untuk perbaikan. Nanti akan kita evaluasi kembali," ujar Hilman.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan penindakan yang berlaku, yaitu pembinaan, teguran tertulis, hingga sanksi penangguhan (suspensi). Namun, kewenangan pemberian sanksi suspensi berada di tingkat pusat, sementara pihaknya hanya bertugas memantau dan melaporkan kondisi lapangan.
"Suspensi itu bukan kewenangan kita, tetap dari pusat. Kita cuma memberi tahu kondisinya. Kalau temuan ada, kita suruh perbaiki," jelasnya.
Terkait kondisi di lapangan, Hilman mengaku telah memeriksa seluruh dapur SPPG dan mengkategorikannya menjadi layak dan sedang. Ia menegaskan bahwa pihaknya fokus memantau aspek lingkungan, khususnya pengelolaan limbah dan sampah, serta kesesuaian pembangunan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
"IPAL SPPG ini tetap dalam pantauan kami. Kami sudah pelajari juknisnya, kami akan cek bagaimana pembangunannya. Yang menjadi kewenangan kami adalah soal SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup), izin, limbah, dan sampah. Untuk aspek bangunan fisik lainnya, itu menjadi wewenang OPD terkait," tambahnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut, jika dalam waktu satu bulan tidak ada perbaikan signifikan, maka persoalan ini akan dilaporkan langsung ke tingkat pusat. (*)







